Mengenal Maksud Dari Visi Misi Calkades Desa Melo ALOSIUS DUAS.
feryanus Djharu.
ALOSIUS Duas (fto istimewa) Calon Kepala Desa Melo. Priode TA. 2019-2025 |
Foto saat CALKADES Alosius Duas, memperkuat kan Pasca pencalonan secara adat setempat |
News. Peketanah.com,pertarungan calon kepala Desa Melo, Kecamatan Pocoranaka,kabupaten Manggarai Timur, Flores NTT. semakin seru dan mengelinding seperti bola panas.
Sejak di letakan masa prajabatan kepala desa terpilih sebelumnya, arus glombang mulai bergetar riuh, ritme politik desa mulai di tabuh, seolah desas desus balon kepdes dan kampanye Desa muali meruncing.
Suara masaryakat mulai berutak-atik menyikapi banyak orang ikut bertarung meramaikan Calkades Melo, suara masaryakat mulai terbuka dan berdendang betulkah? Orang-orang yang hadir mencalon kepala desa untuk memperjuangkan nasip rayat desa melo
Atau kah, dalam tanda kutip, bisa-bisa hadir untuk menargetkan uang Negara yang di salurkan di desa atau bisa jadi, mereka hadir mewakil suara golongan atau keluarga,nah ini yang di khawatir kan.
Mari kita kupas tuntas, dan paham betul mengenai visi misi calon kepala Desa melo, Alosius Duas namanya bukan tiak asing lagi bagi masaryakat desa melo, ia merupakan Alumni mahasiswa jurusan sosial angkatan 98 dari kampus terkemuka di bali, juruasan Keilmuan Sosial masaryakat.
Beliau juga terkenal dengan kepintaran dan tak gentar untuk menyuarakan hak masaryakat tertindas di desa melo di tahun silam, pasca penamatan dari Bali ia lebih memilih pulang kampung halaman, lantas, suara masaryakat desa meinginkan ia cepat pulang, lantas, penindasan ketimpangan di masaryakat waktu itu kerap terjadi.
Misalkan, polemik sengketa tanah kosong, antara saudara, berakhir picu antara saudara sendiri,keberikur pratik investasi bodong cotoh, peminjam uang antara retnir terjadi sistem bunga lintah darat, bahakan yang miris, dengan total pinjaman modal 100 ribu rupiah bisa mengodol tanah, dan lain bisa-bisa petaru bisa berupa manusia misalkan di jodoh paksa untuk menebus utang, kasus utang ilegal pun bisa terjadi satu kampung berurusan dengan polisi, berkat kegigihannya ALOSIUS duas, ia menentang keras dan bahakan bisa berkelai di pospol mano, Pocoranak matim.
Dan hadirnya Alo, waktu itu seperti air yang turun dari gunung merendam semua pemantikan isu hinggah berakhir ricuh, jika ada polemik dalam satu kampung di desa melo, namanya kerap di catut, untuk di panggil menjadi tetua yang menjadi penegah untuk medisasi, dan pemahamanya juga terhadap pasal hukum, di takuti aparat yang bertindak sewenah-wenah saat menyelesaikan polemik di wilaya hukum polsek mano, lantas kemahiran dalam memahami pasal undang-undang di segani aparat polsek setempat untuk bisa adil dalam menyelsaikan perkara tampa di sogok oleh kaum kapitalisme waktu itu, dimana kekayaan modal merampas uang dengan komplotan bisnis investasi bodong, bisa membelih mobil satu kali ambil sampai 2 dan 3 mobil, dan tidak terhitung tanah yang di rampas secara paksa dari kaum jelata.
Dan mari kita simak visi dan misi Alosius Duas, dan visi misinya, bukan karang semata, tapi ia lahirkan visi misi berdasarkan regulasi dari Negara yaitu berpatok pada pemdes PDTT NO 11 tahun 2019 tentang prioritas penguna Dana Desa.
Di halaman Bab 11 yaitu poinn (1) prioritaskan untuk pembiayi pelaksana program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masaryakat Desa.
2.prioritas penguna Dana Desa sebagai mana di maksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masaryakat
Desa berupa
a. Peningkatan kualitas Hidup
b. Peningkatan kesejahteraan
C. Penangulangan kemiskinan dan
d. Peningkatan pelayanan publik
Poin 3.Penangulangan kemiskinan sebagai mana di maksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c di utama kan untuk
a. Membiaya pelaksana program yang bersifat lintas kegiatan
b. Menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan
C. Meningkatkan ekonomi bagi keluarga miskin dan
d. Meningkatkan pendapat asli Desa.
3.penangulangan kemiskinan sebagai maksud pada pasal 5 ayat (2) huruf c di utamakan pada poin penting yaitu.
A. Membiayai program Penangulangi kemiskinan dan poin C. Melakukan pencegahan kekurangan Gizi kronis (sunting)
Pasal 8.merujuk ke poin c.
Pengadaan pembangunan serta pemeliharaan sarana dan perasarana Ekonomi masaryakat meliputi
1.Usaha Budi daya pertaniaan (on farm/off farm) dan atau perikanan untuk ketahanan pangan.
Poin 3 usaha ekonomi budi daya peternakan (On farm/off farm) dan / atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang fokus kan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan atau produk unggulan kawasan pedesaan***
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.
Catatan :
Komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Hanya komentar yang berkualitas dan relevan dengan topik di atas yang akan ditampilkan. Harap gunakan sebaik-baiknya dan sebijak mungkin form ini. Terima kasih untuk kerja samanya. (jangan lupa centang notifme)