DESA DALAM PENGAWALAN RAYAT
Terkait dengan kehadiran dana desa yang dianggarakan dari APBN untuk desa,mungkin semua kalangan masyarakat dibumi pertiwi ini tau,dan bahkan anak yang baru lahir saja sudah banyak yang tau terkait dengan dana itu.
Selain masyarakat tau disisi lain juga,masyarakat justru membingungkan diri dan merasa aneh dengan kehadiran dana desa itu. hal ini sudah menjadi sesuatu hal yang kemudian akan menjadi pertanyaan besar kepada masyarakat,kira2 apa alasan yang mendasar sehingga kehadiran dana desa tersebut membuat masyarakat menjadi binggung?.setelah saya pribadi menelusuri akan hal itu,ternyata yang menjadi kebinggungan masyarakat adalah mereka tidak tau fungsi dan kegunaan dari dana desa itu sendiri adalah untuk apa. Sebenarnya ini adalah sesuatu hal yang wajar ketika masyarakat tidak tau apa-apa tentang dana tersebut.
Kehadiran dana tersebut dalam suatu desa sebetulnya kepala desa harus bisa mensosialisasikan kehadiran dari dana desa serta menjelaskan apa tujuan dan kegunaan dari dana yang dikeluarkan dari APBN tersebut.
Kehadiran dana desa sebetulnya untuk mengsejahterakan masyarakat pada desa itu sendiri,tetapi berdasarkan realita yang saya lensa selama ini banyak dari sekian kepala desa yang pergunakan dana tersebut untuk kepentingan individual.
Ini adalah sesuatu hal yang menjadi kejanggalan dari kepala desa jaman sekarang,dan ini sebenarnya harus bisa dibenahi kembali agar kemudian dana desa tersebut bisa berjalan sesuai prosedurnya yaitu untuk menafkai masyarakat bukan menafkai diri sendiri.
Yang menjadi sampelnya adalah di Desa Torok Golo Kecamatan Rana Mese,dana desa yang dikeluarkan sejak tahun 2014 sampe saat ini arahnya tidak jelas. 5 tahun sudah berjalannya roda kepemimpinan dari kades torok golo dan 5 tahun pula dana desa tersebut dianggarkan untuk desa torok golo,tetapi sampai saat ini tidak ada pembangunan yang nampak didesa saya (Torok Golo).
Kekecewaan masyarakat semakin hari semakin jadi,keluhan dari masyarakat seakan-akan tidak pernah didengar oleh pemerintah desa. dan sikap apatis kepala desapun semakin hari semakin menjadi-jadi pula.
Saya selaku penulis meminta kepada kepala desa torok golo agar kemudian melakukan sosialisasi terkait dengan fungsi dan kegunaan dari dana desa tersebut. Dan kepada masyarakat torok Golo,agar kiranya harus bisa pertanyakan kepada kepala desa terkait dengan dana tersebut. Tidak ada yang menjadi ketakutan dalam hal ini,seperti yang dijelaskan dalam UU no 9 tahun 1999 bahwa setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya dimuka umum,jadi disini kita dilindungi oleh undang-undang.
Tentang
Penulis: Yohanes Marto
Profesi: Aktivis sosial
Asal : Desa Torok Golo
Kecamatan:Ranamese kab,matim,Dirinya sangat kritis
Menentang pembangunan pemerintah yang sering berpihak pada
Golongan tertentu.
Saat ini menetap di kota sulawesi selatan (Makassar).
Tentang
Penulis: Yohanes Marto
Profesi: Aktivis sosial
Asal : Desa Torok Golo
Kecamatan:Ranamese kab,matim,Dirinya sangat kritis
Menentang pembangunan pemerintah yang sering berpihak pada
Golongan tertentu.
Saat ini menetap di kota sulawesi selatan (Makassar).
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.
Catatan :
Komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Hanya komentar yang berkualitas dan relevan dengan topik di atas yang akan ditampilkan. Harap gunakan sebaik-baiknya dan sebijak mungkin form ini. Terima kasih untuk kerja samanya. (jangan lupa centang notifme)